RIBA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN
SEJARAH
A.
DEFINISI RIBA
Riba (الربا) secara bahasa bermakna: ziyadah (زيادة –
tambahan ). Dalam pegertian lain, secara linguistik,
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara
umum riba yakni pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Dalam Al Qur’an banyak ayat yang menerangkan tentang keharaman riba.
Sebagaimana
firman Allah SWT,
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu[[1]];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisaa’:29)
Dalam transaksi simpan-pinjam dana,
secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga
tanpa adanya suatu penyeimbang yang di terima si peminjam kecuali
kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang
tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh
tidak, harus mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.
Dengan demikian juga dana itu tidak
akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa
ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang
tersebut mengusahakan bias saja untung bias juga rugi.
Pengertian senada disampaikan oleh
jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah.
Diantaranyasebagai berikut.
1.
Badr
ad-Din al-Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari
الأصل فيه (الربا) الزيادة – و هو فى الشرع
الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah, riba
berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”
2.
Imam
Sarakhsi dari Mazhab Hanafi
الربا هو االفضل الخالي عن العوض المشروط فى
البيع
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis
tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut”
3. Raghib al-Asfahani
هو الزيادة على رأس المال (المفردات فى غريب
القرآن)
“Riba adalah penambahan
atas harta pokok”
4. Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafi’i
قال النووي فى المجموع ..... قال الماوردى
اختلف اصحابنا فيما جاء به القرآن فى تحريم الربا على وجهين. أحدما : أنه مجمل
فسرته السنة, و كل ما جاءت به السنة من أحكام فهو بيان لمجمل القرآن نقدا كان أو
نسيئة. و الثانى : أن التحريم الذي فى القرآن أنما تناول ما كان معهودا للجاهلية
من ربا النساء و طلب الزيادة فى المال بزيادة الأجل ثم وردت السنة بزيادة الربا فى
النقد مضافا الى ما جاء به القرآن
Dari penjelasan Imam Namawi di atas sangat jelas bahwa salah satu
bentuk riba yang dilarang Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah (طلب الزيادة فى المال بزيادة الأجل)penambahan atas harta pokok karena unsur
waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai
lama waktu pinjaman.
5. Qatadah
أن الربا الجاهلية ان يبيع الرجل البيع الى
أجل مسى فإذا حل الأجل و لم يكن عند صاحبه قضاء زاد و اخر عنه
“Riba
jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu
tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar,
ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan”
6. Zaid bin Aslam
انما كان ربا الجاهلية فى التضعيف و فى السن
يكون للرجل فضل دين فيأتيه اذا حل الأجل فيقول تقضيني أو تزيدني
“Yang dimaksud dengan
riba jahiliyyah berimplikasi peliplahatgandaan sejalan dengan waktu adalah
seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jauh tempo, ia berkata
“Bayar sekarang atau tambah”.
7. Mujahid
انهم كانوا يبيعون البيع الى أجل فإذا حل
الأجل زادوا فى الثمن على أن يؤخروا
“Mereka menjual barang
dagangannya dengan tempo. Apabila telah jauh tempo dan (tidak mampu bayar), si
pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu”
8. Ja’far ash-Shadiq dari kalangan Syi’ah
قال جعفر الصادق – لما سئل لم حرم الله البا:
لئلا يتمانع الناس المعروف, لأنه متى جوز اخذ الفائدة على القرض لم يكن احد يفعل
معروفا من قرض و نحوه فينقطع المعروف بين الناس من القرض الذي يراد به ا لارفاق
والإحسان
Ja’far as-Shadiq berkata ketika ditanya
mengapa Allah SWT mengharamkan riba, “Supaya orang tidak berhenti berbuat
kebajikan. Hal ini karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas
pinjaman, seseorang tidk berbuat makruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan
sejenisnya, padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan
kebajikan antarmanusia.”
9. Imam Ahmad bin Hanbal, Pendiri Mazhab
Hanbali
ان الإمام أحمد بن حنبل لما سئل عن الربا
الذى لا شك فيه اجاب و قال: و هو أن يكون له دين فيقول له أتقضى أم تربي فإن لم
يقضه زاده فى المال
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya
tentang riba, ia menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki
utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih.
Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga
pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”
Tidak
diragukan lagi, bahwa yang diharamkan Al-Qur’an dan Hadits adalah riba.
Al-Qur’an telah mengharamkan riba dalam 4 ayat yang berbeda, dimana ayat yang
pertama (30:39) diturunkan di Makkah dan 3 ayat lainnya diturunkan di Madinah
(4:161, 3:130-2, dan 2:275-81). Pada tahap pertama, Al-Qur’an menolak anggapan
bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan,
sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada Allah
SWT. Allah SWT berfirman: ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah
SWT, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan
(pahalanya)” (Ar Ruum:39)
Tahap
kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah akan mengancam akan
memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah SWT
berfirman: ” Maka, disebabkan kezaliman orang-orang YAhudi, Kami haramkan
atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan
kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih” (An
Nisaa’:160-161).
Tahap
ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat
ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang
cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut.
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan” (Ali Imran:130)
Tahap
terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang
diambil dari pinjaman. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka,
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah
maka Allah dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari
pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
pula dianiaya.” (Al Baqarah:278-279). Ayat ini diturunkan menjelang
wafatnya Rasulullah saw.
Berdasarkan
penjelasan ayat ini, jelaslah bahwa Allah dan Rasul-Nya memberikan kecaman
keras bagi orang-orang yang mengambil riba. Allah dan Rasul-Nya mengumandangkan
perang bagi para pelaku riba. Selain itu, ayat selanjutnya juga memberikan pemahaman
bahwa Al Qur’an telah memberikan perbedaan antara konsep perniagaan (jual-beli)
dengan riba, dan melarang bagi kaum beriman untuk mengambil sisa-sisa riba,
serta memberikan perintah kepada mereka untuk hanya mengambil pokok hartanya
yang dipinjamkan tanpa adanya tambahan. Di samping itu, jika memungkinkan
memberikan keringanan bagi para peminjam yang sedang dalam kondisi kesulitan
(bangkrut).
Secara
jelas, Rasulullah saw telah melarang riba dengan kata kata yang tidak ambigu
(menimbulkan multitafsir). Rasulullah saw tidak hanya memberikan larangan bagi
orang yang mengambil riba saja, akan tetapi juga akan dilaknat kepada orang
yang memberikan tambahan (riba), orang yang melakukan pencatatan transaksi
ribawi, serta orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Rasulullah saw
menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja mengambil riba itu identik atau
sama dengan orang yang melakukan perzinahan sebanyak 36 kali, atau setara
dengan melakukan perzinahan dengan ibu kandungnya.
B. JENIS-JENIS
RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi
dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi
lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi
atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.
Riba
Qardh
Suatu manfaat
atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yangberhutang
(muqtaridh).
2.
Riba
Jahiliyyah
Hutang dibayar
lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditetapkan.
3.
Riba Nasi’ah
Kata Nasi’ah
berasal dari kata dasar (fi’il madli) nasa’a yang bermakna menunda,
menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang di berikan. Dan
secara istilah riba nasi’ah adalah tambahan yang sudah ditentukan di
awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima
pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo atau rujukan pada tambahan
waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan
memberikan ‘tambahan’ atau ‘nilai lebih’. Riba model ini diharamkan oleh
Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
4. Riba
Fadl
Riba Fadl adalah tukar
menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang
dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah. Pelarangan riba fadl dimaksudkan untuk memastikan prinsip keadilan menghilangkan segala bentuk eksploitasi yang timbul melalui pertukaran yang tidak fair, dan menutup segala kemungkinan munculnya riba.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah. Pelarangan riba fadl dimaksudkan untuk memastikan prinsip keadilan menghilangkan segala bentuk eksploitasi yang timbul melalui pertukaran yang tidak fair, dan menutup segala kemungkinan munculnya riba.
C.
JENIS BARANG
RIBAWI
Para ahli fiqih
Islam membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam
kitab-kitab mereka. Di sini akan dibahas kesimpulan umum dari pendapat mereka
yang intinya bahwa barang-barang yang meliput barang ribawi meliputi :
1.
Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang
maupun dalam bentuk lainnya;
2.
Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan
jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitannya dengan perbankan syaria,
implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan
sebagai berikut.
1.
Jual beli antar barang-barang ribawi sejenis
hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus
diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah
Rp5.000,00 dengan Rp5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
2.
Jual beli antar barang-barang ribawi yang tidak
sejenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang
diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp5.000,00 dengan 1 dollar
Amerika.
3.
Jual beli barang ribawi dengan barang yang
tidak ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan
pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4.
Jual beli antar barang-barang yang bukan ribawi
diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian
dengan barang elektronik.
D. Riba dalam agama Yahudi
Agama Yahudi melarang praktik pengambilan
bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam
perjanjian lama maupun
undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah
seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku
sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga
terhadapnya.”
Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu,
baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut
bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya
TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau
masuki untuk mendudukinya."
Kitab Imamat 35:7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau
riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa
hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
E. Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan
permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap
bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5
sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut
menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena
kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang
berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali
sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan
pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu
akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap
orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan
tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang
Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka
agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan
para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga,
pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga
diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang
menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“
1. Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I -
XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga
dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama
yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 -
379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak
berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari
orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air
mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari
Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui
pinzaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat
menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 -
407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang
ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose
mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine
berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan
dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok,
satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari
Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan
praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira
(Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja
mem-praktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya
akan diturunkan. Council of Arles (tahun
314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan
pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang
mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga. Larangan
pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun
1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu
yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
2. Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai
imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah
suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan
melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga
harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk
penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
3. Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat
pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan
kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinzaman untuk memberi
modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar
uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku
bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja
membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada
ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya
dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk
undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan,
bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara
dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru
sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan
memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury.
Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury
adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan
kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon
(1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220),
St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure
(1221-1274), dan St. Thomas Aquinas
(1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut
sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan
untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinzaman adalah suatu dosa yang
bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinzaman
diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi
hutang.
4. Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan
membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 -
1566), Claude Saumaise
(1588-1653), Martin Luther
(1483-1546), Melanchthon
(1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa
pendapat Calvin
sehubungan dengan bunga antara lain:- Dosa apabila bunga memberatkan.
- Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
- Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
- Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin
mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga
tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise,
seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia
berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti
perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan
menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu
repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.
5. Pandangan Gereja Katolik
Menurut Gereja katolik pandangan mengenai Riba
tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti St.Gregorius dan St. John Chrysostom. tetapi
prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang
tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh
kitab matius 27:27 menyatakan:
“Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu
kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku
menerimanya serta dengan bunganya.”
Namun, pada zaman sekarang, uang dapat
memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.Dengan
demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang
tidak adil. Namun, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi,
maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.
Namun,prinsip
ini pun harus di laksanakan dengan bijaksana.Misal,seseorang mempunyai uang 1
milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah
menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan
kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. Namun bila berada
dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman
yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan
adanya bunga dari pinjaman tersebut. Seperti yang dilalukan oleh pihak
perbankan dan nasabahnya.
F. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi
dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi
hingga makna masing-masing.
- Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata
dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan
melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di
bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya
(return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya
perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi
dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar
menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau
return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi
pemilik dana.
G. Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama
lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang
terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam
uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas,
seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya
yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak
diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus
jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu
sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali
harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena
akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang
muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang
uang.
H. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil
serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik
dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Bunga :
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi - Bunga :
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh - Bunga :
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah
proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. - Bunga :
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan
berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. - Bunga :
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar