Sabtu, 18 Januari 2014

Riba Dalam Perspektif Agama Dan Sejarah



RIBA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN SEJARAH
A.   DEFINISI RIBA
Riba (الربا) secara bahasa bermakna: ziyadah (زيادة  – tambahan ). Dalam pegertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara umum riba yakni pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Dalam Al Qur’an banyak ayat yang menerangkan tentang keharaman riba.
Sebagaimana firman Allah SWT,

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[[1]]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisaa’:29)
            Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang di terima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
            Dengan demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bias saja untung bias juga rugi.
            Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Diantaranyasebagai berikut.
1.      Badr ad-Din al-Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari

الأصل فيه (الربا) الزيادة – و هو فى الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع

“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”

2.      Imam Sarakhsi dari Mazhab Hanafi

الربا هو االفضل الخالي عن العوض المشروط فى البيع

“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”

3.      Raghib al-Asfahani

هو الزيادة على رأس المال (المفردات فى غريب القرآن)

“Riba adalah penambahan atas harta pokok”

4.      Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafi’i

قال النووي فى المجموع ..... قال الماوردى اختلف اصحابنا فيما جاء به القرآن فى تحريم الربا على وجهين. أحدما : أنه مجمل فسرته السنة, و كل ما جاءت به السنة من أحكام فهو بيان لمجمل القرآن نقدا كان أو نسيئة. و الثانى : أن التحريم الذي فى القرآن أنما تناول ما كان معهودا للجاهلية من ربا النساء و طلب الزيادة فى المال بزيادة الأجل ثم وردت السنة بزيادة الربا فى النقد مضافا الى ما جاء به القرآن
Dari penjelasan Imam Namawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah   (طلب الزيادة فى المال بزيادة الأجل)penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
5.      Qatadah
أن الربا الجاهلية ان يبيع الرجل البيع الى أجل مسى فإذا حل الأجل و لم يكن عند صاحبه قضاء زاد و اخر عنه
            “Riba jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan”
6.       Zaid bin Aslam

انما كان ربا الجاهلية فى التضعيف و فى السن يكون للرجل فضل دين فيأتيه اذا حل الأجل فيقول تقضيني أو تزيدني

“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah berimplikasi peliplahatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jauh tempo, ia berkata “Bayar sekarang atau tambah”.

7.      Mujahid

انهم كانوا يبيعون البيع الى أجل فإذا حل الأجل زادوا فى الثمن على أن يؤخروا

“Mereka menjual barang dagangannya dengan tempo. Apabila telah jauh tempo dan (tidak mampu bayar), si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu”

8.      Ja’far ash-Shadiq dari kalangan Syi’ah

قال جعفر الصادق – لما سئل لم حرم الله البا: لئلا يتمانع الناس المعروف, لأنه متى جوز اخذ الفائدة على القرض لم يكن احد يفعل معروفا من قرض و نحوه فينقطع المعروف بين الناس من القرض الذي يراد به ا لارفاق والإحسان

Ja’far as-Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba, “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Hal ini karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, seseorang tidk berbuat makruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya, padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”

9.      Imam Ahmad bin Hanbal, Pendiri Mazhab Hanbali
ان الإمام أحمد بن حنبل لما سئل عن الربا الذى لا شك فيه اجاب و قال: و هو أن يكون له دين فيقول له أتقضى أم تربي فإن لم يقضه زاده فى المال
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang riba, ia menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”
            Tidak diragukan lagi, bahwa yang diharamkan Al-Qur’an dan Hadits adalah riba. Al-Qur’an telah mengharamkan riba dalam 4 ayat yang berbeda, dimana ayat yang pertama (30:39) diturunkan di Makkah dan 3 ayat lainnya diturunkan di Madinah (4:161, 3:130-2, dan 2:275-81). Pada tahap pertama, Al-Qur’an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan, sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman: ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah SWT, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)” (Ar Ruum:39)
            Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah akan mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah SWT berfirman: ” Maka, disebabkan kezaliman orang-orang YAhudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih” (An Nisaa’:160-161).
            Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (Ali Imran:130)
            Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,  jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah maka Allah dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Al Baqarah:278-279). Ayat ini diturunkan menjelang wafatnya Rasulullah saw.
            Berdasarkan penjelasan ayat ini, jelaslah bahwa Allah dan Rasul-Nya memberikan kecaman keras bagi orang-orang yang mengambil riba. Allah dan Rasul-Nya mengumandangkan perang bagi para pelaku riba. Selain itu, ayat selanjutnya juga memberikan pemahaman bahwa Al Qur’an telah memberikan perbedaan antara konsep perniagaan (jual-beli) dengan riba, dan melarang bagi kaum beriman untuk mengambil sisa-sisa riba, serta memberikan perintah kepada mereka untuk hanya mengambil pokok hartanya yang dipinjamkan tanpa adanya tambahan. Di samping itu, jika memungkinkan memberikan keringanan bagi para peminjam yang sedang dalam kondisi kesulitan (bangkrut).
            Secara jelas, Rasulullah saw telah melarang riba dengan kata kata yang tidak ambigu (menimbulkan multitafsir). Rasulullah saw tidak hanya memberikan larangan bagi orang yang mengambil riba saja, akan tetapi juga akan dilaknat kepada orang yang memberikan tambahan (riba), orang yang melakukan pencatatan transaksi ribawi, serta orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Rasulullah saw menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja mengambil riba itu identik atau sama dengan orang yang melakukan perzinahan sebanyak 36 kali, atau setara dengan melakukan perzinahan dengan ibu kandungnya.
B.     JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.     Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yangberhutang (muqtaridh).
2.     Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3.     Riba Nasi’ah

Kata Nasi’ah berasal dari kata dasar (fi’il madli) nasa’a yang bermakna menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang di berikan. Dan secara istilah riba nasi’ah adalah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo atau rujukan pada tambahan waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan memberikan ‘tambahan’ atau ‘nilai lebih’. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.

4.     Riba Fadl

Riba Fadl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.

Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah. Pelarangan riba fadl dimaksudkan untuk memastikan prinsip keadilan menghilangkan segala bentuk eksploitasi yang timbul melalui pertukaran yang tidak fair, dan menutup segala kemungkinan munculnya riba.

C.    JENIS BARANG RIBAWI
Para ahli fiqih Islam membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Di sini akan dibahas kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang-barang yang meliput barang ribawi meliputi :
1.      Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya;
2.      Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitannya dengan perbankan syaria, implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut.

1.      Jual beli antar barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp5.000,00 dengan Rp5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
2.      Jual beli antar barang-barang ribawi yang tidak sejenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
3.      Jual beli barang ribawi dengan barang yang tidak ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4.      Jual beli antar barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

D.    Riba dalam agama Yahudi

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam perjanjian lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:          
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”
Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."
Kitab Imamat 35:7 menyatakan:  
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

E.     Konsep Bunga di Kalangan Kristen

Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“
1.      Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinzaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

2.      Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut

Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

3.      Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)

Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinzaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinzaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinzaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

4.      Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)

Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
  • Dosa apabila bunga memberatkan.
  • Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
  • Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.
5.      Pandangan Gereja Katolik
Menurut Gereja katolik pandangan mengenai Riba tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti St.Gregorius dan St. John Chrysostom. tetapi prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh kitab matius 27:27 menyatakan:   
“Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku menerimanya serta dengan bunganya.”
Namun, pada zaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang tidak adil. Namun, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.
Namun,prinsip ini pun harus di laksanakan dengan bijaksana.Misal,seseorang mempunyai uang 1 milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. Namun bila berada dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan adanya bunga dari pinjaman tersebut. Seperti yang dilalukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.

F.     Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
  1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
  2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

G.    Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

H.    Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
    Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
    Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
    Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
    Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
    Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


1Larangan membunuh diri se

Tidak ada komentar:

Posting Komentar